Tampilkan postingan dengan label PELAPORAN DANA KAMPANYE PARPOL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PELAPORAN DANA KAMPANYE PARPOL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Januari 2014

PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK 2014.

KPU KOTA DEPOK sudah menerima laporan penerimaan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kota Depok, pada tanggal 27 desember 2013.Ini merupakan tahap 1, untuk periode pelaporan dari 11 januari 2013 s/d 27 desember 2013
sumber dana kampanye partai adalah dari kas partai yang disisihkan untuk kegiatan kampanye, calon anggota legislatif, dan  sumbangan pihak lain yang tidak mengikat dan bukan dari hasil tindak pidana.Laporan pelaporan penerimaan dana kampanye partai ini, sudah mencakup biaya kampanye yang sudah dilakukan oleh calon anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai calon tetap pada bulan agustus yang lalu. Laporan penerimaan sumbangan tersebut wajib disampaikan secara berkala yaitu untuk periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Partai Politik Peserta Pemilu.