KPU KOTA DEPOK sudah menerima laporan penerimaan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kota Depok, pada tanggal 27 desember 2013.Ini merupakan tahap 1, untuk periode pelaporan dari 11 januari 2013 s/d 27 desember 2013
sumber dana kampanye partai adalah dari kas partai yang
disisihkan untuk kegiatan kampanye, calon anggota legislatif, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat dan
bukan dari hasil tindak pidana.Laporan pelaporan penerimaan dana kampanye
partai ini, sudah mencakup biaya kampanye yang sudah dilakukan oleh calon
anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai calon tetap pada bulan agustus yang
lalu.
Laporan penerimaan sumbangan
tersebut wajib disampaikan secara berkala yaitu untuk periode I tanggal 27
Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014.
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, KPU mengumumkan
laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari
setelah menerima laporan dari Partai Politik Peserta Pemilu.