SEJARAH KPU
Secara institusional, KPU yang ada sekarang
merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak
reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16
Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur
pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU
kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang
berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan
dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April
2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No
101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU
Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober
2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah
hukum
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan
Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara
efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor
penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu
menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral
sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak
KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung
oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat 3
(tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul
pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas
pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai
penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Untuk
itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah
mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara
Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal
22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003
Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur
mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU
sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga
yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh
masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan
penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara
Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian
disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
Dalam
undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur
mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga
penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga
pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan
seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur
kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta
KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc.
Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya
Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam
rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan
kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat
diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan
Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan
DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah
anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU
dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian
tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan
melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD,
Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun
2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan
sumpah/janji.
Penyelenggara Pemilu
berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib
penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas;
profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Cara
pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim
Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima
orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian
diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper
test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun
2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada
tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat
menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos
seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon
yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos
tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.sumber : KPU RI