Selasa, 14 Mei 2013

TUGAS SEKRETARIAT KPU KAB/KOTA






TUGAS SEKRETARIAT KPU KAB/KOTA
Berdasar PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO 4 TAHUN 2010

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 61
Staf pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas :

a. Staf pelaksana pada Subbagian Program dan Data;
b. Staf pelaksana pada Subbagian Hukum;
c. Staf pelaksana pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
d. Staf pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik.

Pasal 62
(1) Staf Pelaksana pada Subbagian Program dan Data mempunyai tugas :
a. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
b. menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
c. mengelola, menyusun data pemilih;
d. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga
pemerintahan lain yang terkait;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non
pemerintahan;
f. melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
g. mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu;
h. mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu;
i. mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
j. menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
k. memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/
Kota;
l. melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris
KPU Kabupaten/Kota;
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
n. menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU
Kabupaten/ Kota;
o. menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota
KPU;
p. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan

(2) Staf Pelaksana pada Subbagian Hukum mempunyai tugas :
a. mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundangundangan
tentang Pemilu;
b. mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum
penyelenggara Pemilu;
c. menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan
konsultasi hukum penyelenggara hukum;
d. mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum
penyelenggar Pemilu;
e. menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai
politik peserta Pemilu;
f. menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta
pemilu dan pelaporannya;
g. menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
h. menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
i. mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual
perseorangan peserta Pemilu;
j. menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi
administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
k. mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana
kampanye peserta Pemilu;
l. mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;
m. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis,
pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan
dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
n. menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahanbahan
yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
o. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
q. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum
Kabupaten/Kota;
r. melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
s. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

(3) Staf Pelaksana pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
mempunyai tugas :
a. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah
pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/
Kota;
b. menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten/Kota;
c. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemunggutan
suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
d. menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan,
perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
e. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan
pedoman dan petunjuk teknis penggantian antar waktu dan pengisian Anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
f. menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD
Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
g. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi
Pemilu
h. menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
i. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
j. menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
k. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina
partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
l. melakukan identifikasi kinerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan
Partisipasi Masyarakat;
m. mengiventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapakan bahan-bahan yang
diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
o. melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota;
p. membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil
Pemilu;
q. menyiapkan pelaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
r. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

(4) Staf Pelaksana pada Subbagian Keuangan mempunyai tugas :
a. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
b. memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi
kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
c. menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
d. menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran(SAI dan
LPJ/LPAK);
e. menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang
terbaru;
f. mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
g. menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
h. menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
i. mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK
dan diselesaikan oleh KPPN;
j. menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen
pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku;
k. menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum
diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
l. menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan ,
serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
m. mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan
keuangan;
n. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
o. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota;
p. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota;
q. mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
r. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

(5) Staf Pelaksana pada Subbagian Umum mempunyai tugas :
a. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
b. menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi;
c. menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas;
d. menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di subbagian masing-masing;
e. menyusun dan mengelola urusan rumah tangga;
f. mencatat dan menyusun surat masuk/keluar;
g. menyusun dan mengarsipkan surat masuk/keluar;
h. menyusun dan Mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
i. menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar;
j. menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis;
k. mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif;
l. mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara;
m. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
n. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota;
o. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota;
p. mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
q. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

(6) Staf Pelaksana pada Subbagian Logistik mempunyai tugas :
a. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
b. menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian
penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat
laporannya;
d. mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
e. menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
f. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
g. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota;
h. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota;
i. mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
j. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.