Jumat, 10 Januari 2014

PROFIL

KPU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari KPU, adalah penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/ Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota yang dibentuk dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Depok dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor . 5 Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 tanggal 16 Juli 2008 dan diubah lagi dengan Peraturan KPU Nomor : 37 Tahun 2008 tanggal 19 Desember 2008 dan yang terakhir diubah lagi dengan Peraturan KPU Nomor : 01 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010.
Susunan Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Depok terdiri dari:
a. Ketua,dan; 
b. 4 (empat) Anggota;
Struktur Organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Depok diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 22 Tahun 2008  tanggal 16 Juli 2008. Susunan Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Depok terdiri :
a. Sekretaris
b. 4 (empat) Kepala Sub. Bagian :
1. Kasubbag Program dan Data
2. Kasubbag Hukum
3. Kasubbag Teknis  dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
4. Kasubbag Umum dan Logistik.
c. Staf Pelaksana