Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Depok
dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor . 5 Tahun
2008 tanggal 2 April 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /
Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2008 tanggal 16 Juli 2008 dan diubah lagi dengan
Peraturan KPU Nomor : 37 Tahun 2008 tanggal 19 Desember 2008 dan yang
terakhir diubah lagi dengan Peraturan KPU Nomor : 01 Tahun 2010 tanggal
26 Januari 2010.
Susunan Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Depok terdiri dari:
a. Ketua,dan;
b. 4 (empat) Anggota;
Struktur Organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Depok diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun
2008 tanggal 2 April 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Propinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
22 Tahun 2008 tanggal 16 Juli 2008. Susunan Organisasi Komisi Pemilihan
Umum Kota Depok terdiri :
a. Sekretaris
b. 4 (empat) Kepala Sub. Bagian :
1. Kasubbag Program dan Data
2. Kasubbag Hukum
3. Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
4. Kasubbag Umum dan Logistik.
c. Staf Pelaksana